Selasa, 27 Juli 2010

MUI Haramkan Operasi Ganti Kelamin

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan operasi mengganti alat kelamin yang dilakukan dengan sengaja. MUI juga meminta kepada Kementerian Kesehatan membuat regulasi pelarangan terhadap operasi alat kelamin.

"Mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan, hukumnya haram," kata Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh.

Hal ini disampaikan Niam saat membacakan 7 fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional ke-8 di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2010).
Selain itu, lanjut Niam, MUI juga melarang kepada siapa saja untuk membantu melakukan operasi ganti kelamin. Organisasi profesi kedokteran diminta untuk membuat kode etik kedokteran terkait larangan praktik operasi ganti kelamin.



MUI hanya memperbolehkan penyempurnaan alat kelamin. Membantu melakukan operasi penyempurnaan kelamin juga diperbolehkan. "Bagi seseorang guna menyempurnakan kelaki-lakiannya atau sebaliknya, hukumnya boleh," katanya.

Kedudukan hukum bagi seseorang yang telah melakukan operasi kelamin, MUI memandang, jenis kelaminnya tetap sama sebelum dilakukan operasi, meski telah ada penetapan dari pengadilan.

"MA diminta membuat surat edaran kepada hakim untuk tidak menetapkan permohonan penggantian jenis kelamin dari hasil operasi," tegasnya.

MUI juga meminta agar ulama dan psikiater lebih aktif melakukan pendampingan terhadap seseorang yang memiliki kelainan psikis yang mempengaruhi seksual, agar kembali normal.

Sumber : Detiknews

Selengkapnya...